LAFAZ TALAK DAN AKIBAT HUKUMNYA
LAFAZ TALAK DAN AKIBAT HUKUMNYA
LafazTalak Dan Akibat Hukumnya
Oleh : Furqan Ar-Rasyid
BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar Belakang
Talak menurut bahasa artinya melepaskan atau
meninggalkan.Sedangkan menurut istilah talak berarti melepaskan ikatan pernikahan
atau bubarnya hubungan suami isteri.
Talak dalam Islam dianggap sebagai
solusi terakhir yang diambil jika tidak ada lagi keharmonisan dalam rumah
tangga atau terjadinya pertengkaran antara keduanya dan tidak ada jalan keluar
bagi keduanya kecuali berpisah (talak).
Dalam pan Ilmu Fiqh kita mengenal dua
macam lafaz ucapan yang digunakan suami dalam menjatuhkan talak; yang pertama lafaz
sharih dan yang kedua lafaz kinayah. Talak dengan lafaz sharih adalah talak yang diucapkan dengan kata-kata yang
jelas dan bisa dimengerti,sedangkan talak dengan lafaz kinayah adalah talak
yang dijatuhkan dengan kata-kata sindiran atau kiasan.
Masalah baru yang terjadi di masyarakat dewasa
ini adalah mengenai keabsahan jatuhnya talak melalui media komunikasi modern
seperti: SMS, Email, WhatsApp, Skype, Facebook dan lain sebagainya.Kontroversi
cerai melalui cara-cara tersebut memang kerap terjadi belakangan ini.
Akibatnya model komunikasi kontemporer
ini menimbulkan beragam masalah baru pada kaum muslimin, disisi lain mereka
butuh akan kepastian hukum terkait jatuh atau tidaknya talak. Maka berangkat
dari permasalahan tersebut sebisa mungkin penulis coba untuk mengangkatnya ke
dalam makalah yang sederhana ini.
1.2. Rumusan Masalah
Berdasarkan hal diatas dapat dirumuskan
berbagai permasalahan sebagai berikut:
- Ucapan apa saja yang bisa menjatuhkan
talak secara sharih? Bagaimana hukumnya menurut pandangan ulama?
- Apa saja perihal yang menyebabkan
jatuhnya talak secara kinayah (kiasan)? Bagaiman konsekuensi hukum yang harus
diterima menurut para ulama?
- Bagaimana perihal menjatuhkan talak
dengan tulisan atau isyarat?
1.3. Tujuan
- Memberikan gambaran tentang bentuk
ucapan dalam masalah talak serta konsekuensi hukum yang harus diterima oleh
subjek dan objek talak.
- Penyusunan makalah ini diharapkan sebagai
modal awal penulis untuk mendalami perihal hukum talak; termasuk melalui media
komunikasi modern;tentu saja merujuk kepada pendapat-pendapat ulama untuk
selanjutnya bisa penulis hubungkan dengan fenomena kekinian.
- Diharapkan dengan kehadiran makalah ini
menambah khazanah keilmuan kita khususnya dalam bidang fiqh dan untuk memudahkan
kita dalam menerapkan aplikasinya di masa kini dan akan datang.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1. PENGERTIAN DAN RUKUN
TALAK
a. Pengertian dan hikmah talak
Talak secara bahasa artinya meninggalkan
atau berpisah.Sedangkan menurut istilah adalah melepaskan ikatan pernikahan
dengan lafaz talaq atau yang semisalnya.
Diantara asas pernikahan dalam islam;
yaitu kebebasan mutlak untuk memilih calon pasangannya tanpa ada paksaan dari
pihak manapun, sehingga tujuan yang diinginkan bisa tercapai; yaitu sakinah
mawaddah wa rahmah.
Firman Allah SWT :
وَمِنْ آيَاتِهِ أَنْ خَلَقَ لَكُمْ مِنْ أَنْفُسِكُمْ أَزْوَاجًا
لِتَسْكُنُوا إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُمْ مَوَدَّةً وَرَحْمَةً ۚ إِنَّ فِي
ذَٰلِكَ لَآيَاتٍ لِقَوْمٍ يَتَفَكَّرُونَ (سورة الروم : 21)
“Dan diantara tanda-tanda kekuasaanNya
ialah Dia menciptakan untukmu isteri-isteri dari jenismu sendiri, supaya kamu
cenderung dan merasa tenteram kepadanya, dan dijadikanNya diantaramu rasa kasih
dan sayang.Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda
bagi kaum yang berpikir.” (QS. Ar. Ruum : 21)
Akan tetapi dalam perjalanannya
pergesekan dan keributan dalam rumah tangga adalah hal yang sangat tidak
mungkin untuk dihindari hingga akhirnya berujung pada pertengkaran dan
ketidakakuran suami isteri. Segala cara telah ditempuh untuk menyatukan dan
mendamaikan keduanya namun tidak membuahkan hasil. Atau karena faktor lain
seperti sakit yang tidak dapat menghasilkan keturunan. Maka islam memberikan
solusi terakhir yaitu talak demi kemaslahatan keduanya.
b. Rukun-rukun talak
Rukun-rukun talak menurut ulama
syafiiyah;
1.
Suami; yang memiliki hak talak dan
berhak menjatuhkannya.
2.
Isteri; talak jatuh hanya untuk isteri
sendiri, tidak kepada isteri orang lain.
3.
Shighah; ucapan atau lafaz yang
digunakan suami dalam menjatuhkan talak. Baik itu berbentuk sharih maupun
kinayah, baik lisan maupun tulisan ataupun isyarat.
4.
Qashd (unsur kesengajaan) ; penjatuhan
talak memang sengaja untuk tujuan agar talaknya jatuh dan bukan karena maksud
yang lain.
2.2. TALAK SHARIH
a. Pengertian talak
sharih
Talak sharih adalah talak yang diucapkan
dengan lafaz yang jelas, menggunakan kata khusus talak dan sengaja bertujuan
untuk menjatuhkan talak serta tidak
mengandung makna yang lain selain talak.
b. Pandangan ulama dan akibat hukumnya
Para ulama sepakat bahwa talak dengan
menggunakan lafaz sharih seperti : “Saya talak kamu!”; sah dan jatuhlah talaknya
walaupun tanpa diniatkan terlebih dahulu, hal ini dikarenakan pengkhususan
penggunaaan ucapan tersebut untuk talak dan di sepakati oleh syara’ akan
jatuhnya talak dengan cara seperti ini.
Akan tetapi para ulama berbeda pendapat
mengenai bagaimana jika suami menggunakan kata lain selain kata talak; yang
mengandung makna talak?
As-Syafiiyahberpendapat
bahwa lafaz sharih ada tiga yaituالطلاق, الفراق, السراح
atau pecahan kata dari ketiganya yang
bermakna talak, pisah dan cerai. Pendapat ini senada dengan pendapat MazhabZahiriyah.
Pendapat ini atas dasar bahwa ketiga
kata ini di dalam Al-Quran memiliki arti yang sama yaitu talak, cerai atau
pisahnya antara suami dan isteri, maka sebagaimana lafaz الطلاق bersifat sharih maka lafaz الفراق dan السراحjuga dianggap sharih.
فَإِمْسَاكٌبِمَعْرُوفٍأَوْتَسْرِيحٌبِإِحْسَانٍ
"Lalu menahan diri dengan cara yang
baik atau berpisah dengan cara yang baik." (Q.S. Al-Baqarah : 229)
وإنيتفرقايغناللهكلامنسعتهوكاناللهواسعاحكيما
“Jika keduanya bercerai maka Allah akan
memberi kecukupan kepada masing-masingnya dari limpahan karunianya.Dan adalah
Allah Maha Luas (karunia Nya) lagi Maha Bijaksana.” (Q.S. An-Nisa : 130)
Sedangkan menurut pandangan Jumhur
ulama lafaz sharih hanya terbatas pada kata الطلاق saja atau pecahan dari kata tersebut saja. Menurut Jumhur talak
tidak akan jatuh secara sharih jika menggunakan kata-kata yang lain selain الطلاق. Akan tetapi ada kemungkin
jatuhnya talak secara kinayahnantinyajika dibarengi dengan niat ketika diucapkan.
Lafaz الفراق, السراح menurut jumhur tidak khusus
untuk talak atau pisahnya suami istri, adakalanya untuk makna yang lain selain
cerainya suami istri.Seperti kata الفراق
dalam firman Allah berikut ini:
وَاعْتَصِمُوابِحَبْلِاللهِجَمِيعًاوَلاَتَفَرَّقُوا
"Dan berpeganglah kamu semuanya kepada
tali (agama) Allah, dan janganlah kamu bercerai-berai".(Q.S. Ali-Imran : 103)
وماتفرقالذينأوتواالكتاب
“Dan tidaklah berpecah belah orang-orang
yang didatangkan Al Kitab (kepada mereka)”. (Q.S. Al-Bayyinah : 4)
Pendapat yang paling rajih
dalam perkara ini adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa lafaz
sharih hanya terbatas pada الطلاقsaja atau pecahan dari kata tersebut,
karena yang dikatakan sharih adalah apa yang jelas pada nash dan tidak
mengandung makna yang lain. Sedangkan الفراق, السراح walaupun di beberapa ayat bermakna
cerainya suami istri, akan tetapi di beberapa ayat yang lain tidak bermakna
demikian. Oleh karena itu menurut jumhur peng-qiyas-an kata الفراق, السراحuntuk
disamakan dengan lafaz sharih الطلاق
adalah tidak tepat.
Maka jika seorang suami menggunakan
lafaz sharih dalam menjatuhkan talak, jatuhlah talaknya walaupun tanpa niat.
2.3. TALAK KINAYAH
a. Pengertian talak kinayah
Talak Kinayah adalah talak yang
dijatuhkan dengan ucapan kiasan atau dengan bahasa sindiran. Lafaz kinayah
adakalanya juga mengandung makna talak adakalanya mengandung makna selain
talak; seperti: pergilah kamu! keluarlah! pulanglah ke rumah ibumu!
Lafaz talak secara kinayah ini tidak
bisa langsung dipahami sebelum melihat qarinahyang menunjukkan kepada
kesengajaan atau keinginan menjatuhkan talak.
b. Pandangan ulama terhadap
talak dengan kinayah
Perbedaan ulama dalam memberikan batasan
kata yang sifatnya sharih dan kinayah menjadikan mereka juga berbeda dalam
menghukum talak tersebut.
Ulama Syafi’iyah berpendapat
bahwa talak yang jatuh karena lafaz kinayah adalah talak rij’i; itu
berarti hanya talak satu saja jatuh dan suami boleh merujuknya kembali dengan
syarat belum menikah atau menjalani iddah karena dicerai atau meninggalnya
suami yang lain.
Sedang menurut ulama mazhab yang lain (Hanafi,
Maliki, Hambali) talak dengan lafaz kinayah berakibat jatuhnya talak bain;
yaitu talak yang tidak boleh rujuk kecuali dengan akad yang baru.
Pendapat yang terkuat dalam masalah ini adalah pendapat di
dalam mazhab syafi’iyah.Talak dengan lafaz kinayah hanya bisa
menjatuhkan satu talak, yaitu talak rij’i (talak yang boleh ruju’ tanpa
mahar dan akad yang baru); sekalipun diniatkan tiga talak sekaligus namun tetap
satu talak yang jatuh.
Pendapat ini dikuatkan dengan alasan
bahwa jika dalam talak sharih hanya talak satu saja yang jatuh maka sudah
semestinya talak kinayah lebih lemah daripada talak sharih, semestinya juga
tidak mencapai derajat talak sharih.Hal ini didasarkan pada kepastian jatuhnya
talak pada lafaz sharih dan kemungkinanjatuhnya talak pada lafaz kinayah. Semua
ini kembali kepada jenis kata atau lafaz apa yang diucapkan serta qarinah
yang diiringi.
2.4. TALAK MELALUI TULISAN DAN ISYARAT
a. Talak dengan tulisan
Sebagaimana jatuhnya talak melalui
ucapan, talak juga bisa jatuh melalui tulisan.Akan tetapi para ulama
membedakannya kedalam jenis sharih dan kinayah berdasarkan pada kata yang digunakan
dalam tulisan tersebut.Tidak ada keraguan jika kata yang digunakan dalam
tulisan tersebut adalah kata yang bersifat sharih atau kata talak atau pecahan
dari kata talak, jatuhlah talaknya.Sementara talak kinayah masih memungkinkan
jatuh atau tidaknya talak.
Talak dengan tulisan ini bisa diperluas
kedalam bentuk media komunikasi yang lain seperti: email, chatting atau
sms.Lalu apakah boleh menjatuhkan talak dengan tulisan?Apakah penjatuhan talak
oleh suami harus dibarengi dengan niat terlebih dahulu?
Lebih
lanjut para ulama memberikan dua pendapat dalam masalah ini:
a.
Mazhab Zahiriyah
Berpendapat tidak sah talak yang
dijatuhkan dengan perantaraan tulisan.Hal ini disebabkan karena kata talak
dalam Al-Quran hanya untuk lafaz bukan untuk tulisan. Ibn Hazm berkata :
“Barangsiapa mentalak istrinya dengan tulisan, maka tidak ada (hukum) apa-apa”.
b.
Mazhab Jumhur
Menilai jatuhnya talak dengan
perantaraan tulisan yang dapat dibaca dan dipahami dengan jelas dan tulisan itu
kekal dalam waktu tertentu; seperti menulis di dinding.di kayu, kertas dsb.,
baik kertas biasa maupun kertas elektronik.Sedangkan jika ditulis pada hal yang
tidak kekal atau yang tidak bisa diindra dengan sempurna maka tidak jatuh
talaknya seperti menulis di air atau di awang-awang (udara).
c.
Mazhab Syafi’iyah
Berpendapat bahwa talak dengan tulisan
tidak akan jatuh kecuali jika disertakan dengan niat;karena tulisan talak
seperti ini bisa mengarah kepada kemungkinan lain. Bisa saja suami benar-benar
berniat menjatuhkan talak terhadap
istrinya atau bisa saja si suami hanya menulis untuk latihan atau kesenangan
dan sebagainya. Menurut mazhab syafiiyah
ini tulisan bisa disamakan dengan ucapan (qaul); adakalanya suatu ucapan
itu bersifat sengaja dan serius, adakalanya cuma sekedar berucap tanpa maksud
apa-apa atau hanya sebatas kesenangan saja.
Adapun pendapat paling rajih dalam
masalah ini adalah pendapat jumhur ulama, yang mengatakan tentang
keabsahan jatuhnya talak pada tulisan yang bersifat kekal dan dapat dipahami
secara jelas sesuai qarinah yang ada. Tulisan seperti ini disamakan
dengan lafaz sharih dalam talak, apalagi jika perihal istri tidak berada
ditempat (ghaibah), maka tidak ada cara lain kecuali dengan tulisan.Hal
ini juga berlaku pada sms, chatting, email atau media komunikasi lainnya.
Mazhab jumhur juga mengharuskan adanya qashd
dalam tulisan ini, artinya penjatuhan talak dengan metode tulisan haruslahada
unsur kesengajaan dan adanya niat.Begitu juga perihal menjatuhkan talak dengan perantara
seseorang yang membawa surat; penjatuhan talak berasal dari suami kemudian
diantar kepada isteri yang berada disuatu tempat oleh seseorang, kemudian
isteri membaca surat tersebut maka jatuhlah talaknya.
Dalam tatanan hukum islam di Indonesia,
pendapat ini sudah tertuang Dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) No. 1 Tahun 1974;
di sana disebutkan bahwa talak melalui SMS atau telepon statusnya sah dan
berlaku pernjatuhannya, walaupun tidak disampaikan langsung di hadapan isteri.
b. Talak dengan isyarat
Para ulama sepakat tentang keabsahan
jatuhnya talak dengan isyarat yang dipahami; baik dengan tangan maupun
kepala.Jatuhnya talak seperti ini hanya dikhususkan untuk orang tertentu; yang
lemah; yang tidak ada kemampuan secara lafaz maupun secara tulisan. Maka bagi
suami seperti ini boleh menempuh motode penjatuhan talak dengan isyarat,
menjatuhkan talak seperti ini dianggapvalid
dan sah.
Ada
dua ketentuan lain bagi orang-orang yang seperti ini:
o Jika
si suami tidak bisa berbicara maka dibolehkan dengan isyarat. Sebagaimana
dibolehkan dengan isyarat, maka boleh saja dengan menulis bagi yang mampu. Dalam
kasus orang seperti ini, isyarat dan menulis dianggap dua hal yang sama.
o Jika
si suami bisa berbicara, maka menurut jumhur ulama tidak sah menjatuhkan talak
dengan isyarat, berbeda halnya dengan orang yang tidak bisa berbicara.Hal
senada juga diperkuat oleh Imam An-Nawawi dalam minhaj : وإشارةالناطقبطلاقلغوى
PENUTUP
Dalam bab menutup ini penulis akan
menyimpulkan beberapa intisari penting dari materi yang penulis angkat terkait
permasalahan seputar lafaz dalam talak dan efek hukum yang ditimbulkan;
- Ada dua
macam cara menjatuhkan talak ditinjau dari lafaz yang digunakan; pertama
sharih yaitu jelas dan yang kedua kinayah yakni kiasan atau sindiran,
keduanya sangat bergantung kepada kata yang dilafazkan.
- Menurut
mazhab Syafi’iyah; bila suami menjatuhkan talak sharih atau kinayah maka yang
jatuh hanyalah talak satu saja yaitu talak rij’i, berbeda dengan pendapat
di beberapa mazhab yang lain.
- Menjatuhkan
talak melalui media komunikasi modern seperti sms, chatting atau email
dinisbahkan kepada talak dengan tulisan, baik dalam tulisan sharih atau
kinayah. SMS dan sebagainya dianggap telah memenuhi syarat jatuhnya talak
sebab tulisan di SMS dan sebagainya bersifat kekal, dipahami dan ada unsur
kesengajaan didalamnya. Hal ini juga diperkuat dengan keputusan yang ada
dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) No. 1 Tahun 1974.
- Menjatuhkan
talak melalui isyarat hanya diperbolehkan bagi orang yang lemah secara
fisik untuk menulis dan lemah lisan untuk berucap atau lemah kedua-duanya.
Ketentuan penjatuhan talak oleh orang ini juga harus merujuk kepada dasar
lemah yang bagaimana yang ia derita.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Quran dan terjemahannya, akses online
http://www.alquran-indonesia.com/web/.tanggal
24 Juni 2015.
Abd Sattar Jubali, Muhammad. Prof. Dr.
(2010).al-Ahwal asy-Syakhsiah lil Muslimin. Cairo:[t.p.]
Kompilasi Hukum Islam (KHI). tentang
cerai gugat dan cerai talak, http://www.hukumonline.com/klinik/detail/lt51b4244f94344/cerai-karena-gugatan-dan-cerai-karena-talak,
diakses tanggal 24 Juni 2015
Mutawalli Sya’rawi, Abd ar-Rahim (2009).
Al-Fatawa Syekh Muhammad Mutawalli Sya’rawi, Cairo: Dar al-Taufiqiyah lil
at-Turaats
Sayyid Salim, Kamal (2009).Fiqh
as-Sunnah lil an-Nisa. Cairo: Dar al-Taufiqiyah lil at-Turaats.
****
---------------------
Source: doc. Pribadi (Makalah tes masuk S2)
Image Source: http://umustlucky.blogspot.co.id
Post a Comment